NASEHAT KEPADA PARA PEMEGANG JABATAN JANGAN KORUPSI, JANGAN MEMPERSULIT URUSAN RAKYAT, PEMIMPIN LAKI-LAKI
JANGAN KORUPSI, JANGAN MEMPERSULIT
URUSAN RAKYAT, PEMIMPIN LAKI-LAKI
Syariat agama
Islam diberlakukn untuk menjaga jiwa manusia. Menjaga jiwa dan melindunginya
dari berbagai maca ancaman berarti menjaga
eksistensi kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Selanjutnya syariat Islam
bertujuan untuk menjaga akal. Dan aspek lain yang menjadi perhatian syariat
Islam adalah harta. Harta harus dijaga secara baik, tidak boleh saling
mencurangi dan menguasai dengan cara yang batil, seperti korupsi, melakukan
penyuapan kepada pejabat tertentu, memberikan hadiah dengan tujuan dan masud
khusus kepada seorang pejabat atau pemimpin suatu lembaga atau pemerintahan
sehingga banyak pihak yang dirugikan.
Korupsi seperti
halnya pencurian, perampokan, nepotisme, kolusi dan lain-lain, merupakan salah
satu tindak pidana kejahatan yang sangat erat kaitannya dengan permasalahan
harta. Segala upaya untuk mewujudkan dan memelihara harta merupkan ativitas
kesalehan olektif yang harus dilakukan oleh umat Islam. Dengan demikian maka
permasalahan korupsi tidak dapat dilepaskan dari hukum pidana Islam.[1]
1. Jangan Korupsi
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ
مُطَرِّفٍ عَنْ أَبِي الْجَهْمِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ
بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاعِيًا ثُمَّ
قَالَ انْطَلِقْ أَبَا مَسْعُودٍ وَلَا أُلْفِيَنَّكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَجِيءُ
وَعَلَى ظَهْرِكَ بَعِيرٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ لَهُ رُغَاءٌ قَدْ غَلَلْتَهُ
قَالَ إِذًا لَا أَنْطَلِقُ قَالَ إِذًا لَا أُكْرِهُكَ
(ABUDAUD - 2558) : Telah menceritakan kepada kami
Utsman bin Abu Syaibah?, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mutharrif
dari Abu Al Jahm dari Abu Mas'ud Al Anshari ia berkata; Nabi shallallahu
'alaihi wasallam mengutusku sebagai petugas pengambil zakat, kemudian beliau
berkata: "Pergilah wahai Abu Mas'ud dan jangan sampai aku mendapatimu pada
Hari Kiamat datang sementara di atas punggungmu terdapat unta dari unta-unta
zakat yang memiliki suara unta yang telah engkau ambil sebagai suatu
pengkhiatan." Ia berkata; kalau demikian aku tidak akan pergi. Beliau
berkata: "Kalau demikian aku tidak akan memaksa."[2]
Dari Abi Hurairah R.A. bahwa dia berkata: pernah kami
keluar bersama Raslullah saw pada tahun khaibar, lalu kami tidak mendapatkan
harta rampasan perang emas dan tidak pula perak, hanya kain, barang-barang dan
harta. Kata Abi Hurairah: kemudian Raulullah saw menuju ke arah wadil Quro lalu
Rasuluah saw diberi hadiah oleh seorang hamba hitam bernama Mid’am setelah para
sahabat berada di wadil Quro’. Ketika Mid’am menurunkan pelana kenderaan
Rasuluah saw tiba-tiba ada sebuah panah datang menyasarinya, lalu menewaskan.
Berkatalah orang-orang: “ senangkah ia mendapatkan surga”. Maka Rasuullah saw
bersabda “ sama sekali tidak”. Demi dzat yang jiwaku di tangan kekuasaan-Nya,
sesungguhnya kain selimut yang diambilnya sebelum dibagi-bagikan pada hari
khaibar dari harta rampasan perang, benar-benar menyulut nyala api neraka
padanya, sewaktu para sahabat mendengar sabda beliau, datanglah seorang
laki-laki membawa satu atau dua buah tali sandal menghadap Raslullah saw. Maka
Rasululah saw bersabda “satu atau dua tali sandal dari neraka” (Hdis ini
dikeluarkan oleh Bukhori, Muslim, dan Nasai).[3]
Dalam riwayat Tarmizi dijelaskan sangsi orang
korupsi:
Dari Shahih bin Muhammad bin Zaidah dia berkata: aku
pernah memasuki negeri Rumwi bersama
Maslamah. Lalu didatangkan kepadanya seorang laki-laki yang melakukan korupsi.
Maslamah menanyakan hal itu kepada Salim bin Abillah bin Umar lalu dia berkata:
aku mendengar ayah munuturkan hadis dari Umar bin Khattab R.A. dari Nabi saw
bersada “Apabila kamu mendapatkan orang korupsi, maka bakarlah barangnya,
pukullah dia” kata Shalih. Maka kami mendapatkan sebuah mushhaf di dalam barang
orang itu, lalu Muslam bertanya tentang itu kepada Salim. Jawab Salim: juallah
barangnya, sedakahkanlah uangnya.
Abu Dawud dan Alhaakim meriwayatkan: Nabi saw
bersabda:
Jika kamu melihat seorang yang khianat (korupsi)
mengambil sesuatu yang belum dibagi dan bukan haknya, maka bakarlah barang itu
dan pukullah orangnya.[4]
Umar tidak membolehkan mengambil harta rakyat,
kecuali jika ada kepentingan yang sangat mendesak atau dalam keadaan darurat.
Umar oernah berkata “saya mendapatkan harta ini, tidak boleg diambl kecuali
karena tiga hal, yaitu: hendak lah harta itu diambil dari jalan yang yang
benar, hendaklah diberikan dengan jalan yang benar dan hendaklah bisa mencegah
kebathilan. Sesungguhnya saya dan harta alian adalah seperti orang yang
memelihara anak yatim. Jika saya mmpunyai cukup uang maka saya tidak aan
mengambilnya, tapi jika saya tidak punya apa-apa, maka saya akan mengambilnya
untuk makan saya, tetapi dengan jalan yang baik, artinya hanya secukupnya saja
atau menurut kebutuhan saya.[5]
2. Jangan Mempersulit Urusan Rakyat
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدٌ
عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ طَرِيفٍ أَبِي تَمِيمَةَ قَالَ
شَهِدْتُ صَفْوَانَ وَجُنْدَبًا وَأَصْحَابَهُ وَهُوَ
يُوصِيهِمْ فَقَالُوا هَلْ سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ شَيْئًا قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللَّهُ بِهِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ وَمَنْ يُشَاقِقْ يَشْقُقْ اللَّهُ عَلَيْهِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ فَقَالُوا أَوْصِنَا فَقَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَا يُنْتِنُ مِنْ
الْإِنْسَانِ بَطْنُهُ فَمَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا يَأْكُلَ إِلَّا طَيِّبًا
فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا يُحَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجَنَّةِ
بِمِلْءِ كَفِّهِ مِنْ دَمٍ أَهْرَاقَهُ فَلْيَفْعَلْ
قُلْتُ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ مَنْ يَقُولُ سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جُنْدَبٌ قَالَ نَعَمْ
جُنْدَبٌ
(BUKHARI - 6619) : Telah menceritakan kepada kami
Ishaq Al Wasithi telah menceritakan kepada kami Khalid dari Al Jurairi dari
Tharif Abu Tamimah mengatakan, aku menghadiri Shafwan dan Jundab serta
sahabat-sahabatnya ketika Jundab memberi wasiat kepada mereka, lantas mereka
bertanya; 'Apakah kau mendengar sesuatu dari Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam? ' Ia menjawab; aku mendengar beliau bersabda:
"Barangsiapa beramal karena sum'ah (ingin didengar), maka Allah
menjadikannya dikenal suka bersum'ah pada hari kiamat, dan barangsiapa
menyusahkan (manusia), maka Allah juga bakalan menyusahkannya pada hari
kiamat." mereka berkata; "Wasiatilah kami!" ia berkata; 'Yang
pertama-tama membusuk dari tubuh manusia adalah perut, maka barangsiapa yang
mampu untuk tidak menyantap selain yang baik, lakukanlah, dan barangsiapa tidak
ingin dihalangi antara dirinya dan surga karena segenggam darah yang ia
tumpahkan, lakukanlah.' Saya bertanya kepada Abu Abdillah; 'Siapa yang
mengatakan aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, apakah Jundab?
' ia menjawab; "Iya, Jundab."[6]
Allah berfirman dalam Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat
286
w
ß#Ïk=s3ã
ª!$#
$²¡øÿtR
wÎ)
$ygyèóãr
4 $ygs9
$tB
ôMt6|¡x.
$pkön=tãur
$tB
ôMt6|¡tFø.$#
3 $oY/u
w
!$tRõÏ{#xsè?
bÎ)
!$uZÅ¡®S
÷rr&
$tRù'sÜ÷zr&
4 $oY/u
wur
ö@ÏJóss?
!$uZøn=tã
#\ô¹Î)
$yJx.
¼çmtFù=yJym
n?tã
úïÏ%©!$#
`ÏB
$uZÎ=ö6s%
4 $uZ/u
wur
$oYù=ÏdJysè?
$tB
w
sps%$sÛ
$oYs9
¾ÏmÎ/
( ß#ôã$#ur
$¨Ytã
öÏÿøî$#ur
$oYs9
!$uZôJymö$#ur
4 |MRr&
$uZ9s9öqtB
$tRöÝÁR$$sù
n?tã
ÏQöqs)ø9$#
úïÍÏÿ»x6ø9$#
ÇËÑÏÈ
Artinya: Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang
diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.
(mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami
lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami
beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami.
Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami
memikulnya. beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah
penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir."
Bukhori meriwayatkan dari al- Ma’rur, “ aku
bertemu Abu Dzar di Radbzah dengan mengenakan sorban, demikian pula dengan
budaknya. Aku bertanya kepadanya tentang alasan mengapa memekai sorban
tersebut. Jawabnya, (‘ceritanya) aku memaki seseorang dengan memaki ibunya.
Lalu Nabi berkata kepadaku, ‘wahai Abu Dzar, engkau menghina ibunya? Engkau
adalah orang yang dalam dirimu terdapat unsur jahiliyah. Saudara-saudaramu
adalah pembantu dan pemberian Allah kepadamu yang Ia jadikan berada di bawah kekuasaanmu.
Barang siapa saudaranya berada di bawah kekuasaannya, maka ia harus memberinya
makan dari yang ia makan, memberinya pakaian dari bahan yang sama dengan yang
ia pakai. Jangan membebani mereka dengan yang tidak mampu mereka lakukan.
Kalaupun harus membebani mereka, maka bantulah.”[7]
3. Pemimpin Laki-Laki
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ
حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ
لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا
مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامَ الْجَمَلِ
بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الْجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ
قَالَ لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ
أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ لَنْ يُفْلِحَ
قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً
(BUKHARI - 4073) : Telah menceritakan kepada kami
Utsman bin Haitsam Telah menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Abu
Bakrah dia berkata; Sungguh Allah telah memberikan manfaat kepadaku dengan
suatu kalimat yang pernah aku dengar dari Rasulullah, -yaitu pada waktu perang
Jamal tatkala aku hampir bergabung dengan para penunggang unta lalu aku ingin
berperang bersama mereka.- Dia berkata; 'Tatkala sampai kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa penduduk Persia telah di pimpin oleh
seorang anak perempuan putri raja Kisra, beliau bersabda: "Suatu kaum
tidak akan beruntung, jika dipimpin oleh seorang wanita."[8]
Lafadz “wallau amrohum” dalam hadis ini
berarti mengangkat seseorang sebagai waliyul amri (pemegang tampuk
pemerintahan). Sekalipun teks hadis ini berupa khobar atau kalimat berita,
namun mengandung celaan (celaan atas suatu kaum atau masyarakat yang
menyerahkan kekuasaan pemerintahannya kepada seorang wanita berupa ancaman
tiadanya keberuntungan atas mereka). Dengan demikian mengangkat wanita sebagai
presiden secara pasti adalah hukumnya haram. Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat
yang mewajibkan kita taat kepada kepala negara, Qur’an suroh An- Nisa ayat 59 :
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
(#qãèÏÛr&
©!$#
(#qãèÏÛr&ur
tAqß§9$#
Í<'ré&ur
ÍöDF{$#
óOä3ZÏB
( bÎ*sù
÷Läêôãt»uZs?
Îû
&äóÓx«
çnrãsù
n<Î)
«!$#
ÉAqß§9$#ur
bÎ)
÷LäêYä.
tbqãZÏB÷sè?
«!$$Î/
ÏQöquø9$#ur
ÌÅzFy$#
4 y7Ï9ºs
×öyz
ß`|¡ômr&ur
¸xÍrù's?
ÇÎÒÈ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dalam ayat ini terdapat perintah untuk taat
kepa pemimpin dengan menggunakan lafadz ulul amri. Berdasarkan kata
bahasa Arab maa dapat dipahami bahwa perinyah untuk taat kepada pemimpin yang
dimaksud dalam ayat ini adalah pemimpin laki-laki. Sebab apabila pemimpin
wanita makai ia menggunakan lafadz ulatul amri.[9]
Firman Allah dalam Al-Qur’an Suroh An- Nisa
Ayat 34
ãA%y`Ìh9$# cqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ @Òsù ª!$# óOßgÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$#
4 ÓÉL»©9$#ur
tbqèù$srB
Æèdyqà±èS
ÆèdqÝàÏèsù
£`èdrãàf÷d$#ur
Îû
ÆìÅ_$ÒyJø9$#
£`èdqç/ÎôÑ$#ur
( ÷bÎ*sù
öNà6uZ÷èsÛr&
xsù
(#qäóö7s?
£`Íkön=tã
wxÎ6y
3 ¨bÎ)
©!$#
c%x.
$wÎ=tã
#ZÎ62
ÇÌÍÈ
Artinya:
kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika
mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
A. Kesimpulan
Korupsi memiliki batas-batas tertentu yaitu:
1. Pelaku yang terlibat dalam korupsi terdapat dikalangan
pemerintah (pegawai negeri), pengusaha, maupun politisi.
2. Mereka berperilaku memperkaya diri atau yang berdekatan
dengannya atau merangsang orang lain memperkaya diri
3. Cara yang dipakai tidak legal dengan menyalahgunakan
kedudukannya.
Hukuman bagi orang
yang korupsi berdasarkan hadis adalah: Nabi saw bersada “Apabila kamu
mendapatkan orang korupsi, maka bakarlah barangnya, pukullah dia”
Dan bagi seorang
pemimpin jangan menyulitkan rakyat dengan berbagai beban yang menyuliykan
mereka akan tetapi bantulah mereka dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam suatu pemerintahan jangan menyerahan
pemerintahannya kepada seorang wanita karena suatu negara atau pemerintahan
yang diserahkan kepada seorang wanita negara itu tidak akan beruntung. Seperti
sanda Nabi bersabda: "Suatu kaum tidak akan beruntung, jika dipimpin oleh
seorang wanita."
DAFTAR
PUSTAKA
Bey Arifin
dan A. Syinqithy Djamaluddin, Terjemah Sunan Abu Daud Jilid III, Semarang:Asy Syifa, 1992.
Hakim Muda Harahap, Ayat-Ayat
Korupsi, Yogyakarta: Gama Media, 2009.
http:// www. Nahimunkar. Com/
bolehkah- wanita- jadi –pemimpin- menurut- islam/.html
Kitab 9 Imam Hadis, Hadis Abu Daud,
No.2558.
Kitab 9 Imam Hadis, Hadis Bukhori,
No.4073.
Kitab 9 Imam Hais, Hadis Bukhori, No
6619.
Musthafa al-‘Adawy, Fikih Akhlak, Jakarta: Qisthi, 2005.
Salim Bahreisy, Petunjuk ke jalan
yang lurus, Surabaya: Darussaggaf, 1977.
[1]Hakim
Muda Harahap, Ayat-Ayat Korupsi, (Yogyakarta: Gama Media, 2009), hlm.12.
[2]Kitab
9 Imam Hadis, Hadis Abu Daud, No. 2558.
[3]Bey
Arifin dan A. Syinqithy Djamaluddin, Terjemah Sunan Abu Daud Jilid III, (Semarang:Asy Syifa, 1992), hlm.424.
[4]Salim
Bahreisy, Petunjuk ke jalan yang lurus, (Surabaya: Darussaggaf, 1977),
hlm. 710.
[5]Muhammad
Rawwas, Ensiklopedi Fiqh Umar Bin Khattab, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 1999), hlm. 198.
[6]Kitab
9 Imam Hadis, Hadis Bukhori, No. 6619.
[7]Musthafa
al-‘Adawy, Fikih Akhlak, (Jakarta: Qisthi, 2005), 393.
[8]Kitab
9 Imam Hadis, Hadis Bukhori, No. 4073.
[9]
http:// www. Nahimunkar. Com/ bolehkah- wanita- jadi –pemimpin- menurut-
islam/.html
Komentar
Posting Komentar