NASEHAT KEPADA PARA PEMEGANG JABATAN JANGAN KORUPSI, JANGAN MEMPERSULIT URUSAN RAKYAT, PEMIMPIN LAKI-LAKI

 

 

 

JANGAN KORUPSI, JANGAN MEMPERSULIT URUSAN RAKYAT, PEMIMPIN LAKI-LAKI

 

Syariat agama Islam diberlakukn untuk menjaga jiwa manusia. Menjaga jiwa dan melindunginya dari berbagai maca ancaman  berarti menjaga eksistensi kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Selanjutnya syariat Islam bertujuan untuk menjaga akal. Dan aspek lain yang menjadi perhatian syariat Islam adalah harta. Harta harus dijaga secara baik, tidak boleh saling mencurangi dan menguasai dengan cara yang batil, seperti korupsi, melakukan penyuapan kepada pejabat tertentu, memberikan hadiah dengan tujuan dan masud khusus kepada seorang pejabat atau pemimpin suatu lembaga atau pemerintahan sehingga banyak pihak yang dirugikan.

Korupsi seperti halnya pencurian, perampokan, nepotisme, kolusi dan lain-lain, merupakan salah satu tindak pidana kejahatan yang sangat erat kaitannya dengan permasalahan harta. Segala upaya untuk mewujudkan dan memelihara harta merupkan ativitas kesalehan olektif yang harus dilakukan oleh umat Islam. Dengan demikian maka permasalahan korupsi tidak dapat dilepaskan dari hukum pidana Islam.[1]  

 

1.      Jangan Korupsi

 

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ أَبِي الْجَهْمِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ

بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاعِيًا ثُمَّ قَالَ انْطَلِقْ أَبَا مَسْعُودٍ وَلَا أُلْفِيَنَّكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَجِيءُ وَعَلَى ظَهْرِكَ بَعِيرٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ لَهُ رُغَاءٌ قَدْ غَلَلْتَهُ قَالَ إِذًا لَا أَنْطَلِقُ قَالَ إِذًا لَا أُكْرِهُكَ

 

(ABUDAUD - 2558) : Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah?, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mutharrif dari Abu Al Jahm dari Abu Mas'ud Al Anshari ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku sebagai petugas pengambil zakat, kemudian beliau berkata: "Pergilah wahai Abu Mas'ud dan jangan sampai aku mendapatimu pada Hari Kiamat datang sementara di atas punggungmu terdapat unta dari unta-unta zakat yang memiliki suara unta yang telah engkau ambil sebagai suatu pengkhiatan." Ia berkata; kalau demikian aku tidak akan pergi. Beliau berkata: "Kalau demikian aku tidak akan memaksa."[2]

 

Dari Abi Hurairah R.A. bahwa dia berkata: pernah kami keluar bersama Raslullah saw pada tahun khaibar, lalu kami tidak mendapatkan harta rampasan perang emas dan tidak pula perak, hanya kain, barang-barang dan harta. Kata Abi Hurairah: kemudian Raulullah saw menuju ke arah wadil Quro lalu Rasuluah saw diberi hadiah oleh seorang hamba hitam bernama Mid’am setelah para sahabat berada di wadil Quro’. Ketika Mid’am menurunkan pelana kenderaan Rasuluah saw tiba-tiba ada sebuah panah datang menyasarinya, lalu menewaskan. Berkatalah orang-orang: “ senangkah ia mendapatkan surga”. Maka Rasuullah saw bersabda “ sama sekali tidak”. Demi dzat yang jiwaku di tangan kekuasaan-Nya, sesungguhnya kain selimut yang diambilnya sebelum dibagi-bagikan pada hari khaibar dari harta rampasan perang, benar-benar menyulut nyala api neraka padanya, sewaktu para sahabat mendengar sabda beliau, datanglah seorang laki-laki membawa satu atau dua buah tali sandal menghadap Raslullah saw. Maka Rasululah saw bersabda “satu atau dua tali sandal dari neraka” (Hdis ini dikeluarkan oleh Bukhori, Muslim, dan Nasai).[3]

 

Dalam riwayat Tarmizi dijelaskan sangsi orang korupsi:

Dari Shahih bin Muhammad bin Zaidah dia berkata: aku pernah memasuki  negeri Rumwi bersama Maslamah. Lalu didatangkan kepadanya seorang laki-laki yang melakukan korupsi. Maslamah menanyakan hal itu kepada Salim bin Abillah bin Umar lalu dia berkata: aku mendengar ayah munuturkan hadis dari Umar bin Khattab R.A. dari Nabi saw bersada “Apabila kamu mendapatkan orang korupsi, maka bakarlah barangnya, pukullah dia” kata Shalih. Maka kami mendapatkan sebuah mushhaf di dalam barang orang itu, lalu Muslam bertanya tentang itu kepada Salim. Jawab Salim: juallah barangnya, sedakahkanlah uangnya.

 

Abu Dawud dan Alhaakim meriwayatkan: Nabi saw bersabda:

Jika kamu melihat seorang yang khianat (korupsi) mengambil sesuatu yang belum dibagi dan bukan haknya, maka bakarlah barang itu dan pukullah orangnya.[4]

 

Umar tidak membolehkan mengambil harta rakyat, kecuali jika ada kepentingan yang sangat mendesak atau dalam keadaan darurat. Umar oernah berkata “saya mendapatkan harta ini, tidak boleg diambl kecuali karena tiga hal, yaitu: hendak lah harta itu diambil dari jalan yang yang benar, hendaklah diberikan dengan jalan yang benar dan hendaklah bisa mencegah kebathilan. Sesungguhnya saya dan harta alian adalah seperti orang yang memelihara anak yatim. Jika saya mmpunyai cukup uang maka saya tidak aan mengambilnya, tapi jika saya tidak punya apa-apa, maka saya akan mengambilnya untuk makan saya, tetapi dengan jalan yang baik, artinya hanya secukupnya saja atau menurut kebutuhan saya.[5]

 

2.      Jangan Mempersulit Urusan Rakyat

 

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ طَرِيفٍ أَبِي تَمِيمَةَ قَالَ

شَهِدْتُ صَفْوَانَ وَجُنْدَبًا وَأَصْحَابَهُ وَهُوَ يُوصِيهِمْ فَقَالُوا هَلْ سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللَّهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ وَمَنْ يُشَاقِقْ يَشْقُقْ اللَّهُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالُوا أَوْصِنَا فَقَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَا يُنْتِنُ مِنْ الْإِنْسَانِ بَطْنُهُ فَمَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا يَأْكُلَ إِلَّا طَيِّبًا فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا يُحَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجَنَّةِ بِمِلْءِ كَفِّهِ مِنْ دَمٍ أَهْرَاقَهُ فَلْيَفْعَلْ

قُلْتُ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ مَنْ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جُنْدَبٌ قَالَ نَعَمْ جُنْدَبٌ

 

(BUKHARI - 6619) : Telah menceritakan kepada kami Ishaq Al Wasithi telah menceritakan kepada kami Khalid dari Al Jurairi dari Tharif Abu Tamimah mengatakan, aku menghadiri Shafwan dan Jundab serta sahabat-sahabatnya ketika Jundab memberi wasiat kepada mereka, lantas mereka bertanya; 'Apakah kau mendengar sesuatu dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam? ' Ia menjawab; aku mendengar beliau bersabda: "Barangsiapa beramal karena sum'ah (ingin didengar), maka Allah menjadikannya dikenal suka bersum'ah pada hari kiamat, dan barangsiapa menyusahkan (manusia), maka Allah juga bakalan menyusahkannya pada hari kiamat." mereka berkata; "Wasiatilah kami!" ia berkata; 'Yang pertama-tama membusuk dari tubuh manusia adalah perut, maka barangsiapa yang mampu untuk tidak menyantap selain yang baik, lakukanlah, dan barangsiapa tidak ingin dihalangi antara dirinya dan surga karena segenggam darah yang ia tumpahkan, lakukanlah.' Saya bertanya kepada Abu Abdillah; 'Siapa yang mengatakan aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, apakah Jundab? ' ia menjawab; "Iya, Jundab."[6]

Allah berfirman dalam Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 286

Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr 4 $ygs9 $tB ôMt6|¡x. $pköŽn=tãur $tB ôMt6|¡tFø.$# 3 $oY­/u‘ Ÿw !$tRõ‹Ï{#xsè? bÎ) !$uZŠÅ¡®S ÷rr& $tRù'sÜ÷zr& 4 $oY­/u‘ Ÿwur ö@ÏJóss? !$uZøŠn=tã #\ô¹Î) $yJx. ¼çmtFù=yJym ’n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB $uZÎ=ö6s% 4 $uZ­/u‘ Ÿwur $oYù=ÏdJysè? $tB Ÿw sps%$sÛ $oYs9 ¾ÏmÎ/ ( ß#ôã$#ur $¨Ytã öÏÿøî$#ur $oYs9 !$uZôJymö‘$#ur 4 |MRr& $uZ9s9öqtB $tRöÝÁR$$sù ’n?tã ÏQöqs)ø9$# šúï͍Ïÿ»x6ø9$# ÇËÑÏÈ  

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir."

 

Bukhori meriwayatkan dari al- Ma’rur, “ aku bertemu Abu Dzar di Radbzah dengan mengenakan sorban, demikian pula dengan budaknya. Aku bertanya kepadanya tentang alasan mengapa memekai sorban tersebut. Jawabnya, (‘ceritanya) aku memaki seseorang dengan memaki ibunya. Lalu Nabi berkata kepadaku, ‘wahai Abu Dzar, engkau menghina ibunya? Engkau adalah orang yang dalam dirimu terdapat unsur jahiliyah. Saudara-saudaramu adalah pembantu dan pemberian Allah kepadamu yang Ia jadikan berada di bawah kekuasaanmu. Barang siapa saudaranya berada di bawah kekuasaannya, maka ia harus memberinya makan dari yang ia makan, memberinya pakaian dari bahan yang sama dengan yang ia pakai. Jangan membebani mereka dengan yang tidak mampu mereka lakukan. Kalaupun harus membebani mereka, maka bantulah.”[7]

 

3.      Pemimpin Laki-Laki

 

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ

لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامَ الْجَمَلِ بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الْجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ قَالَ لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً

 

(BUKHARI - 4073) : Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Haitsam Telah menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Abu Bakrah dia berkata; Sungguh Allah telah memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kalimat yang pernah aku dengar dari Rasulullah, -yaitu pada waktu perang Jamal tatkala aku hampir bergabung dengan para penunggang unta lalu aku ingin berperang bersama mereka.- Dia berkata; 'Tatkala sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa penduduk Persia telah di pimpin oleh seorang anak perempuan putri raja Kisra, beliau bersabda: "Suatu kaum tidak akan beruntung, jika dipimpin oleh seorang wanita."[8]

Lafadz “wallau amrohum” dalam hadis ini berarti mengangkat seseorang sebagai waliyul amri (pemegang tampuk pemerintahan). Sekalipun teks hadis ini berupa khobar atau kalimat berita, namun mengandung celaan (celaan atas suatu kaum atau masyarakat yang menyerahkan kekuasaan pemerintahannya kepada seorang wanita berupa ancaman tiadanya keberuntungan atas mereka). Dengan demikian mengangkat wanita sebagai presiden secara pasti adalah hukumnya haram. Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang mewajibkan kita taat kepada kepala negara, Qur’an suroh An- Nisa ayat 59 :

$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãè‹ÏÛr& ©!$# (#qãè‹ÏÛr&ur tAqß™§9$# ’Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt“»uZs? ’Îû &äóÓx« çnr–Šãsù ’n<Î) «!$# ÉAqß™§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

 

Dalam ayat ini terdapat perintah untuk taat kepa pemimpin dengan menggunakan lafadz ulul amri. Berdasarkan kata bahasa Arab maa dapat dipahami bahwa perinyah untuk taat kepada pemimpin yang dimaksud dalam ayat ini adalah pemimpin laki-laki. Sebab apabila pemimpin wanita makai ia menggunakan lafadz ulatul amri.[9]

 

Firman Allah dalam Al-Qur’an Suroh An- Nisa Ayat 34

ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% ’n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4’n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=ø‹tóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdy—qà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur ’Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã wx‹Î6y™ 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ  

Artinya: kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

 

 

 

 

A.    Kesimpulan

Korupsi memiliki batas-batas tertentu yaitu:

1.      Pelaku yang terlibat dalam korupsi terdapat dikalangan pemerintah (pegawai negeri), pengusaha, maupun politisi.

2.      Mereka berperilaku memperkaya diri atau yang berdekatan dengannya atau merangsang orang lain memperkaya diri

3.      Cara yang dipakai tidak legal dengan menyalahgunakan kedudukannya.

Hukuman bagi orang yang korupsi berdasarkan hadis adalah: Nabi saw bersada “Apabila kamu mendapatkan orang korupsi, maka bakarlah barangnya, pukullah dia” 

Dan bagi seorang pemimpin jangan menyulitkan rakyat dengan berbagai beban yang menyuliykan mereka akan tetapi bantulah mereka dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam suatu pemerintahan jangan menyerahan pemerintahannya kepada seorang wanita karena suatu negara atau pemerintahan yang diserahkan kepada seorang wanita negara itu tidak akan beruntung. Seperti sanda Nabi bersabda: "Suatu kaum tidak akan beruntung, jika dipimpin oleh seorang wanita."

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Bey Arifin dan A. Syinqithy Djamaluddin, Terjemah Sunan Abu Daud Jilid  III, Semarang:Asy Syifa, 1992.

Hakim Muda Harahap, Ayat-Ayat Korupsi, Yogyakarta: Gama Media, 2009.

 

http:// www. Nahimunkar. Com/ bolehkah- wanita- jadi –pemimpin- menurut- islam/.html

 

Kitab 9 Imam Hadis, Hadis Abu Daud, No.2558.

 

Kitab 9 Imam Hadis, Hadis Bukhori, No.4073.

 

Kitab 9 Imam Hais, Hadis Bukhori, No 6619.

 

Musthafa al-‘Adawy, Fikih Akhlak,  Jakarta: Qisthi, 2005.

 

Salim Bahreisy, Petunjuk ke jalan yang lurus, Surabaya: Darussaggaf, 1977.

 

 

 



[1]Hakim Muda Harahap, Ayat-Ayat Korupsi, (Yogyakarta: Gama Media, 2009), hlm.12.

[2]Kitab 9 Imam Hadis, Hadis Abu Daud, No. 2558.

[3]Bey Arifin dan A. Syinqithy Djamaluddin, Terjemah Sunan Abu Daud Jilid  III, (Semarang:Asy Syifa, 1992), hlm.424.

[4]Salim Bahreisy, Petunjuk ke jalan yang lurus, (Surabaya: Darussaggaf, 1977), hlm. 710.

[5]Muhammad Rawwas, Ensiklopedi Fiqh Umar Bin Khattab, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999), hlm. 198.

[6]Kitab 9 Imam Hadis, Hadis Bukhori, No. 6619.

[7]Musthafa al-‘Adawy, Fikih Akhlak, (Jakarta: Qisthi, 2005), 393.

[8]Kitab 9 Imam Hadis, Hadis Bukhori, No. 4073.

[9] http:// www. Nahimunkar. Com/ bolehkah- wanita- jadi –pemimpin- menurut- islam/.html

Komentar