BELAJAR TENTANG HADITS RIWAYAH dan HADITS DIRAYAH
A. Pengertian Ulumul Hadits
Ulumul Hadits
adalah istilah Ilmu Hadits di dalam tradisi Ulama Hadits. (Arabnya: Ulum al
Hadits). Ulum al Hadits terdiri atas dua kata, yaitu Ulum dan al-Hadits. Kata Ulum
dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari Ilmu, jadi berarti “ilmu-ilmu”.
Sedangkan hadits memurut bahasa berasal dari kata hadis bentuk jamaknya adalah
ahadis. Dari kata tersebut hadits memiliki banyak arti diantaranya al-jadid
(yang baru), al-qarib (yang dekat ), dan
al-akhbar (kabar berita). Sedangkan al
Hadits di kalangan Ulama Hadits berarti “segala sesuatu yang di sandarkan
kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir, atau sifat.
Menurut saeful hadi Ulumul
Hadits adalah suatu ilmu pengetahuan yang membahas
tentang hadits, baik hal tersebut berkaiatan dengan periwayatannya, materi, dan
matan yang dianggap penting karena tidak bisa terpisahkan satu sama lainnya.
Sedangkan menurut Ulama Mutaqaddimin Ulumul Hadits adalah suatu ilmu
pengetahuan yang selalu membahas tentang cara persambungan hadits sampai
Rasul Muhammad SAW, oleh karenannya Ulumul Hadits selalu mempelajari hal
ihwal para perawinya, keadilan, kedhabitan, dan dari bersambung tidaknya sanad
dan lain sebagainya.[1]
Dan menurut Al Qadi Abu Muhammad Ar-Ramahurmuzy Ulumul Hadits bersifat parsial
karena di dalam materinya terdapat pembahasan yang membicarakan tentang hadits
dan para perawinya.
Dari beberapa defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa Ulum Al-Hadits adalah
imu yang berkaitan dengan hadits, baik dari segi periwayatan , penerimaan dan
macam-macamnya.
B. Ulumul Hadits Sebagai Disiplin Ilmu
Dalam
sejarah perkembangan hadits tercatat bahwa ulama yang pertama kali menyusun
ilmu ini dalam suatu disiplin ilmu secara lengkap adalah al-qadhi abu muhammad
ar-rohma hurzi dengan kitabnya Al-Muhaddits Al- Fashil baina Al-Rawi Wa Al
Wa’i. Kemudian muncul berbagai ulama hadits lainnya sehingga dapat dijadikan
pegangan oleh ulama hadits berikutnya. Ulumul Hadits dikatakan sebagai disiplin
ilmu karena ilmu hadits itu sudah komplit.
C. Pengertian Ilmu Hadits riwayah
Kata riwayah, artinya periwayatan atau cerita. Maka yang dimaksud
dengan ilmu hadits riwayah ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari hadits-hadits
yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan , taqrir,
tabi’at maupun tingkah lakunya.[2]
Ibn al-akfani, sebagaimana dikutip oleh as-suyuti mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan ilmu hadits riwayah yaitu ilmu pengetahuan yang mencakup
perkataan dan perbuatan Nabi SAW, baik periwayatannya, pemeliharaanya, maupun
penulisan atau pembukuan lafaz-lafaznya.[3]
D. Objek
Kajian, Tujuan, Dan Kegunaan Ilmu Hadits Riwayah
Objek kajian ilmu hadits riwayah adalah hadits Nabi SAW dari segi
periwayatan dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup : [4]
1.
Cara
periwayatan hadits, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga cara
penyampaiannya dari seorang perawi kepada perawi yang lain.
2.
Cara
pemeliharaan hadits, yaitu dalam bentuk penghapalan, penulisan ,dan
pembukuannya.
Sedangkan
tujuan dan urgensi ilmu ini adalah pemeliharaan terhadap hadits Nabi SAW agar
tidak lenyap dan sia-sia, serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam
proses periwayatannya atau dalam
penulisan dan pembukuannya. Dengan demikian hadits-hadits Nabi dapat
terpelihara kemurniannya dan dapat diamalkan hukum-hukum dan tuntutan yang
terkandung didalamnya, yang hal ini sejalan dengan perintah Allah SWT agar
menjadikan Nabi SAW sebagai ikutan dan suri teladan dalam kehidupan ini (QS
Al-Ahzab : 21).
Ilmu Hadits
riwayah ini sudah ada semenjak Nabi SAW masih hidup, yaitu bersamanan dengan
dimulainya periwayatan hadits itu sendiri. Para sahabat Nabi SAW menaruh
perhatian yang tinggi terhadap hadits Nabi SAW. Mereka berupaya memperoleh hadits-hadits
Nabi dengan cara mendatangi majelis Rasul SAW serta mendengar dan menyimak
pesan atau nasihat yang disampaikan beliau. [5]
Mereka juga
memperhatikan dengan seksama apa yang dilakukan Rasul SAW, baik dalam beribadah
maupun dalam aktivitas sosial, dan akhlak Nabi SAW sehari-hari. Semua yang
meraka terima dan dengar dari Rasul SAW mereka pahami dengan baik dan mereka
pelihara melalui hafalan mereka.
Apa yang telah
dimiliki dan dihafal oleh para sahabat dari hadits-hadits Nabi SAW, selanjutnya
mereka sampaikan dengan sangat hati-hati kepada sahabat lain yang kebetulan
belum mengetahuinya, atau kepada para tabi’in. Para tabi’in pun melakukan hal
yang sama, yaitu memahami, memelihara dan menyampaikan hadits-hadits Nabi SAW
kepada tabi’in lain atau tabi’ al-tabi’in.
Demikianlah
periwayatan dan pemeliharaan hadits Nabi SAW berlangsung hingga usaha
penghimpunan hadits resmi dilakukan pada masa pemerintahan khalifah Umar ibn
Abd al- Aziz. Usaha tersebut di
antaranya dipelopori oleh Abu Bakar Muhammad ibn Syihab al-Zuhri. Al-Zuhri
dengan usahanya tersebut dipandang sebagai pelopor ilmu hadits riwayah, dan
dicatat sebagai ulama pertama yang menghimpun hadits Nabi SAW atas perintah
khalifah Umar ibn Abd al- Aziz.
E. Pengertian
Ilmu Hadits Dirayah
Istilah ilmu hadits
dirayah menurut as-suyuti, muncul setelah masa al-Khathib al-Bagdadi, yaitu
masa ibn al-Akfani. Ilmu ini juga dikenal dengan sebutan ilmu Ushul al-Hadits,
Ulum al-Hadits, Mushthalah al-Hadits, Qawa’id at-Tahdits. Bahkan ada yang
menyebutnya dengan Ilmu Mushthalah Ahli A’tsar, seperti dikatakan oleh ibn
Hajar al-Asqalani.[6]
Secara
terminologis yang dimaksud dengan ilmu hadits dirayah sebagaimana yang
didefinisikan oleh Muhammad Mahfuzh at-
Tirmisi, ialah “ Undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan
sanad atau matan .”[7]
Yang terkandung
dalam pengertian diatas, ialah segala ketentuan, baik yang berkaitan dengan
kualitas kesahihannya ( shahih, hasan atau dhaifnya ),sandarannya (marfu’,
mauquf, dan maqthu’nya), cara menerima dan meriwayatkannya maupun sifat-sifat
perawinya dan hal-hal lain yang berkaitan dengan itu.
Ibnu al-afkani
mendefinisikannya dengan “ Ilmu pengetahuan untuk mengetahui hakikat
periwayatan, syarat-syarat, macam-macam dan hukum- hukumnya serta untuk mengetahui
keadaan para perawi, baik syarat- syaratnya, macam-macam hadits yang
diriwayatkan dan segala yang berkaitan dengannya.”[8]
Hakikah
ar-riwayah ( hakikat periwayatan ) artinya penukilan hadits dan penyandarannya kepada
sumber hadits atau sumber berita itu sendiri, yaitu Nabi SAW. Syarat-syarat
periwayatan ialah penerimaan perawi terhadap hadits yang akan diriwayatkan
dengan bermacam-macam cara penerimaman dan penyampaiannya, seperti melalui
pendengaran, pembacaan, berwasiat, pemberian izin dari perawi. Macam-macam
periwayatan ialah membicarakan sekitar bersambung atau terputusnya periwayatan
dan lain-lain. Hukum-hukum periwayatan ialah pembicaraan sekitar diterima atau
ditolaknya suatu hadits. Keadaan para perawi ialah pembicaraan sekitar
keadilan, kecacatan para perawi, dan syarat-syarat mereka dalam menerima dan
meriwayatkan hadits . macam-macam hadits yang diriwayatkan, meliputi hadits-hadits
yang dapat dihimpun pada kitab- kitab tashnif, kitab tasnid, dan kitab mu’jam.
Secara singkat
dapat dikatakan bahwa ilmu hadits dirayah merupakan kumpulan kaidah untuk
mengetahui atau mengkaji permasalahan sanad dan matan, yang berkaitan dengan
kualitasnya.
F. Objek Dan Kegunaan Ilmu Hadits Dirayah
Objek hadits ini ialah sanad dan
matan dari sudut diterima atau ditolaknya suatu hadits.dari aspek sanadnya
diteliti tentang keadilan dan kecacatannya, bagaimana mereka menerima dan
menyampaikan haditsnya serta bersambung tidaknya antara sanad-sanad hadits
tersebut. Sedang dari aspek matannya diteliti kejanggalan atau tidaknya,
sehubungan dengan adanya nash- nash yang berkaitan dengannya.[9]
Dengan mempelajari ilmu hadits
dirayah ini, banyak kegunaan yang diperoleh antara lain : pertama dapat
mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hadits dari masa ke masa sejak dari
masa Rasul SAW sampai sekarang. Kedua dapat mengetahui tokoh tokoh serta usaha-
usaha yang telah mereka lakukan untuk mengumpulkan, memelihara dan meriwayatkan
hadits. Ketiga dapat mengetahui kaidah-kaidah yang telah digunakan oleh para ulama dalam mengklasifikasikan hadits
lebih lanjut. Keempat dapat mengetahui istilah-istilah, dan kriteria-kriteria
suatu hadits sebagai pedoman dalam menetapkan suatu hukum syara’.
G. Sejarah
Pertumbuhan Dan Perintis Ilmu Hadits Dirayah
Ilmu
hadits dirayah sejak pertengahan abad ke III hijriyah sudah mulai dirintis oleh
sebagian muhadditsin dalam garis-garis besar saja, dan masih tersebar dalam
beberapa mushaf. Baru pada awal abad ke
empat, ilmu ini dibukukan. [10]
Sebagai perintis
pertama ilmu ini ialah Al-Qadli Abu Muhammad Ar-Ramahhurmuzy, dengan kitabnya
yang bernama Al-Muhadditsu’l-Fashil. Kemudian Al-Hakim Abu Abdillah An-Nisabury
dengan susunan karyanya yang kurang baik dan tertib. Sesudah itu Abu Nu’aim Al-Ashfihany
dan akhirnya bangunlah Al-Khathib Abu Bakar Al-Baghdady menyusun kaidah
periwayatan hadits yang diberi nama Al-Kifayah dan menyusun kitab tentang tata
cara meriwayatkan hadits yang diberi nama Al-Jami’u Liadabi’sy syaikhi
wa’s-sami.[11]
Demikianlah
selanjutnya bermunculan kitab–kitab
mushthalahul Hadits dengan bentuk dan sistim yang berbeda-beda.
H. Cabang- Cabang Ilmu Hadits
Dari cabang ilmu hadits
riwayah dan dirayah ini kemudian muncul cabang-cabang ilmu hadits lain antara lain:[12]
Ilmu dan kaidah
hadits tentang rawi dan sanad yaitu :
1.
Ilmu
Rijal Al- Hadits
Secara bahasa ilmu
rijal al-Hadits artinya orang-orang disekitar hadits. Maka kata ilmu rijal al- Hadits,
artinya ialah ilmu tentang orang-orang disekitar hadits. Secara terminologi,
ilmu rijal al-Hadits ialah ilmu untuk mengetahui para perawi hadits dalam
kapasitas mereka sebagai perawi hadits.
Ilmu ini sangat
penting kedudukannya dalam lapangan ilmu hadits. Hal ini, karena sebagaimana
diketahui bahwa objek kajian hadits pada dasarnya ada dua hal yaitu sanad dan
matan. Ilmu ini lahir bersama-sama dengan periwayatan hadits dan mengambil
porsi khusus untuk mempelajari persoalan disekitar sanad.
2.
Ilmu
al-Jarh wa at-Ta’dil
Ilmu ini merupaka
bagian dari rijal al-Hadits. Secara bahasa, kata al-Jarh artinya cacat atau
luka , dan kata at-ta’dil artinya mengadilkan atau menyamakan. Maka kata ilmu
al-Jarh wa at-Ta’dil artinya ilmu tentang cacat dan keadilan seseorang.
Secara
terminologis ada ulama yang mendefinisikannya secara terpisah antara istilah
al-Jarh dan at-ta’dil dan ada yang secara bersama-sama.
Para ahli hadits
mendefinisikan al-Jarh dengan kecacatan
para perawi Hadits disebabkan oleh sesuatu yang dapat merusak keadilan dan
kedabitan para perawi. Sedang at-Ta’dil oleh ulama hadits didefinisikan dengan
pembersihan perawi (dari kecacatannya), dan ketetapan hukumnya, bahwa ia adil
dan dabit.
Ulama lain
mendefinisikan al-Jarh dan at-Ta’dil dalam satu defenisi yaitu ilmu yang
membahas tentang para perawi hadits dari segi yang dapat menunjukkan keadaan
mereka, baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan ungkapan
tertentu.
Contoh ungkapan
tertentu untuk mengetahui para perawi antara lain fulan orang yang paling
dipercaya, fulan kuat hafalannya,dan fulan hujjah. Sedang contoh untuk
mengetahui kecacatan para perawi antara lain fulan orang yang paling berdusta,
fulan bukan hujjah, dan ia tertuduh dusta.
Ilmu ini juga
sangat penting kedudukannya dalam lapangan ilmu hadits, terutama sekali karena
peranannya dalam menetapkan adil atau tidaknya, dabit atau tidaknya, diterima
atau tidaknya seorang perawi dalam meriwayatkan hadits- haditsnya.
Ilmu dan kaidah tentang matan yaitu :
1.
Ilmu
nasikh wa mansukh
Yaitu ilmu yang membahas Hadits-hadits yang bertentangan
dan tidak mungkin di ambil jalan tengah. Hukum hadits yang satu menghapus
(menasikh) hukum Hadits yang lain (mansukh).Yang datang dahulu disebut mansukh,
dan yang muncul belakangan dinamakan nasikh. Nasikh inilah yang berlaku
selanjutnya.
2.
Ilmu gharib al-hadits
Yaitu ilmu yang membahas dan
menjelaskan Hadits Rasulullah SAW yang sukar di ketahui dan di pahami orang
banyak karena telah berbaur dengan bahasa lisan atau bahasa Arab pasar. Atau
ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadits yang sukar
diketahui maknanya dan yang kurang terpakai oleh umum.
3.
Ilmu
Asbab Wurud al-Hadits
Kata Asbab Wurud
al-Hadits secara bahasa artinya sebab-sebab adanya hadits itu. Ilmu Asbab Wurud
al-Hadits ialah ilmu pengetahuan yang menjelaskan sebab-sebab atau latar
belakang Nabi SAW menuturkan sabdanya dan waktu beliau menuturkan itu. Seperti
sabda Rasul SAW tentang kesucian air laut dan apa yang ada didalamnya. Ia
bersabda “ Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. Hadits ini dituturkan
oleh Rasul Saw saat berada ditengah lautan dan ada salah seorang sahabat yang
kesulitan berwudhu karena kesulitan mendapatkan air tawar.ilmu ini diperlukan,
sebagai salah satu jalan untuk memahami kandungan hadits.
Ilmu dan Kaidah tentang
sanad yaitu :
1.
Ilmu
Ilal al-Hadits
Kata ilal dari
‘alla, yaitu bentuk jamak dari kata al-illah artinya al-marad (penyakit atau
sakit). Menurut ulama ahli hadits arti illah ialah sebab yg tersembunyi atau
samar-samarnya yang berakibat tercemarnya hadits. Akan tetapi yang kelihatan
adalah kebalikannya yakni tidak terlihat adanya kecacatan.
Adapun yang
dimaksud dengan ilmu ilal al-hadits menurut mereka adalah ilmu yang membahas
sebab-sebab yang tersembunyi, yang dapat mencacatkan kesahihan hadits, seperti
mengatakan bersambung terhadap hadits yang munqati, mengatakan marfu terhadap
mauquf, memasukka hadits terhadap hadits lain.
Hadits yang
diriwayatkan dengan cara-cara diatas, disebut hadits mu’allal. Hadits-hadits
yang seperti ini dari sudut kualitasnya tidak dapat dijadikan hujjah.
2.
Ilmu
mukhtalif al-Hadits
Ilmu mukhtalif hadits
ialah ilmu yang membahas hadits-hadits yang menurut lahirnya saling
bertentangan, kemudian pertentangan tersebut dihilangkan atau dikompromikan
antara keduanya,sebagaimana membahas hadits-hadits yang sulit dipahami
kandungannya, dengan menghilangkan kesulitan serta menjelaskan hakikatnya. Dari
pengertian ini dapat dipahami, bahwa dengan menguasai ilmu ini, hadits-hadits
yang tampaknya bertentangan akan dapat diatasi dengan menghilangkan
pertentangan yang dimaksud. Begitu juga dengan kemusykilan yang terlihat dalam
suatu hadits, akan segera dapat dihilangkan dan ditemukan hakikat dari
kandungan hadits tersebut.
Jadi ilmu ini
berusaha mempertemukan dua atau lebih hadits yang bertentangan maknanya. Adapun
cara mengkompromikan hadits tersebut adakalanya dengan memilih sanad yang lebih
kuat atau yang lebih banyak datangnya. Ilmu ini sangat dibutuhkan oleh ulama hadits
,fiqih,dan lain-lain.
3.
Ilmu
At-Tashif Wa At-Tahrif
Ilmu Tashhif wa al-Tahrif adalah:
“Ilmu yang menerangkan Hadis-hadis yang sudah diubah titiknya (musahhaf) dan
bentuknya (muharraf)”. Diantara kitab ilmu ini adalah kitab: al-Tashhif wa
al-Tahrif, susunan al-Daruquthni (358 H) dan Abu Ahmad al-Askari (283 H).
[1]
Munzier Suparta, Ilmu Hadits ( Jakarta: Rajawali Pers, 2001), hlm. 23.
[2]
Ibid , hlm. 24
[3]
Ibid.
[4]Nawir
Yuslem, ulumul Hadits ( Jakarta :
PT. Mutiara Sumber Widya,1998),hlm. 5.
[5]Ibid,
hlm.6.
[6]
Utang Ranuwijaya,Ilmu Hadits ( Jakarta : Gaya Media Pratama,1996
),hlm.76.
[7]
Ibid,hlm.77.
[8]Ibid.
[9] Ibid,hlm.78.
[10] Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul
Hadits (Bandung : PT. Alma’arif,1970),hlm.56.
[11]
Ibid, hlm. 56-57.
[12]
Utang Ranuwijaya, Op. Cit.,hlm. 79-86.
Komentar
Posting Komentar