BELAJAR TENTANG HADITS RIWAYAH dan HADITS DIRAYAH

 

A. Pengertian Ulumul Hadits

Ulumul Hadits adalah istilah Ilmu Hadits di dalam tradisi Ulama Hadits. (Arabnya: Ulum al Hadits). Ulum al Hadits terdiri atas dua kata, yaitu Ulum dan al-Hadits. Kata Ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari Ilmu, jadi berarti “ilmu-ilmu”. Sedangkan hadits memurut bahasa berasal dari kata hadis bentuk jamaknya adalah ahadis. Dari kata tersebut hadits memiliki banyak arti diantaranya al-jadid (yang baru),  al-qarib (yang dekat ), dan al-akhbar (kabar berita).  Sedangkan al Hadits di kalangan Ulama Hadits berarti “segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir, atau sifat.

Menurut saeful hadi Ulumul Hadits adalah suatu ilmu pengetahuan yang membahas tentang hadits, baik hal tersebut berkaiatan dengan periwayatannya, materi, dan matan yang dianggap penting karena tidak bisa terpisahkan satu sama lainnya. Sedangkan menurut Ulama Mutaqaddimin Ulumul Hadits adalah suatu ilmu pengetahuan yang selalu membahas  tentang cara persambungan hadits sampai Rasul Muhammad SAW, oleh karenannya Ulumul Hadits  selalu mempelajari hal ihwal para perawinya, keadilan, kedhabitan, dan dari bersambung tidaknya sanad dan lain sebagainya.[1] Dan menurut Al Qadi Abu Muhammad Ar-Ramahurmuzy Ulumul Hadits bersifat parsial karena di dalam materinya terdapat pembahasan yang membicarakan tentang hadits dan para perawinya.

Dari beberapa defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa Ulum Al-Hadits adalah imu yang berkaitan dengan hadits, baik dari segi periwayatan , penerimaan dan macam-macamnya.

 

 

B. Ulumul Hadits Sebagai Disiplin Ilmu

       Dalam sejarah perkembangan hadits tercatat bahwa ulama yang pertama kali menyusun ilmu ini dalam suatu disiplin ilmu secara lengkap adalah al-qadhi abu muhammad ar-rohma hurzi dengan kitabnya Al-Muhaddits Al- Fashil baina Al-Rawi Wa Al Wa’i. Kemudian muncul berbagai ulama hadits lainnya sehingga dapat dijadikan pegangan oleh ulama hadits berikutnya. Ulumul Hadits dikatakan sebagai disiplin ilmu karena ilmu hadits itu sudah komplit.       

C. Pengertian Ilmu Hadits riwayah

            Kata riwayah, artinya periwayatan atau cerita. Maka yang dimaksud dengan ilmu hadits riwayah ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari hadits-hadits yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan , taqrir, tabi’at maupun tingkah lakunya.[2] Ibn al-akfani, sebagaimana dikutip oleh as-suyuti mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ilmu hadits riwayah yaitu ilmu pengetahuan yang mencakup perkataan dan perbuatan Nabi SAW, baik periwayatannya, pemeliharaanya, maupun penulisan atau pembukuan lafaz-lafaznya.[3]

D. Objek Kajian, Tujuan, Dan Kegunaan Ilmu Hadits Riwayah

            Objek kajian ilmu hadits riwayah adalah hadits Nabi SAW dari segi periwayatan dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup : [4]

1.      Cara periwayatan hadits, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga cara penyampaiannya dari seorang perawi kepada perawi yang lain.

2.      Cara pemeliharaan hadits, yaitu dalam bentuk penghapalan, penulisan ,dan pembukuannya.

 

Sedangkan tujuan dan urgensi ilmu ini adalah pemeliharaan terhadap hadits Nabi SAW agar tidak lenyap dan sia-sia, serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam proses periwayatannya atau  dalam penulisan dan pembukuannya. Dengan demikian hadits-hadits Nabi dapat terpelihara kemurniannya dan dapat diamalkan hukum-hukum dan tuntutan yang terkandung didalamnya, yang hal ini sejalan dengan perintah Allah SWT agar menjadikan Nabi SAW sebagai ikutan dan suri teladan dalam kehidupan ini (QS Al-Ahzab : 21).

Ilmu Hadits riwayah ini sudah ada semenjak Nabi SAW masih hidup, yaitu bersamanan dengan dimulainya periwayatan hadits itu sendiri. Para sahabat Nabi SAW menaruh perhatian yang tinggi terhadap hadits Nabi SAW. Mereka berupaya memperoleh hadits-hadits Nabi dengan cara mendatangi majelis Rasul SAW serta mendengar dan menyimak pesan atau nasihat yang disampaikan beliau. [5]

Mereka juga memperhatikan dengan seksama apa yang dilakukan Rasul SAW, baik dalam beribadah maupun dalam aktivitas sosial, dan akhlak Nabi SAW sehari-hari. Semua yang meraka terima dan dengar dari Rasul SAW mereka pahami dengan baik dan mereka pelihara melalui hafalan mereka.

Apa yang telah dimiliki dan dihafal oleh para sahabat dari hadits-hadits Nabi SAW, selanjutnya mereka sampaikan dengan sangat hati-hati kepada sahabat lain yang kebetulan belum mengetahuinya, atau kepada para tabi’in. Para tabi’in pun melakukan hal yang sama, yaitu memahami, memelihara dan menyampaikan hadits-hadits Nabi SAW kepada tabi’in lain atau tabi’ al-tabi’in. 

Demikianlah periwayatan dan pemeliharaan hadits Nabi SAW berlangsung hingga usaha penghimpunan hadits resmi dilakukan pada masa pemerintahan khalifah Umar ibn Abd al- Aziz. Usaha tersebut  di antaranya dipelopori oleh Abu Bakar Muhammad ibn Syihab al-Zuhri. Al-Zuhri dengan usahanya tersebut dipandang sebagai pelopor ilmu hadits riwayah, dan dicatat sebagai ulama pertama yang menghimpun hadits Nabi SAW atas perintah khalifah Umar ibn Abd al- Aziz.

E. Pengertian Ilmu Hadits Dirayah

Istilah ilmu hadits dirayah menurut as-suyuti, muncul setelah masa al-Khathib al-Bagdadi, yaitu masa ibn al-Akfani. Ilmu ini juga dikenal dengan sebutan ilmu Ushul al-Hadits, Ulum al-Hadits, Mushthalah al-Hadits, Qawa’id at-Tahdits. Bahkan ada yang menyebutnya dengan Ilmu Mushthalah Ahli A’tsar, seperti dikatakan oleh ibn Hajar al-Asqalani.[6]

Secara terminologis yang dimaksud dengan ilmu hadits dirayah sebagaimana yang didefinisikan oleh  Muhammad Mahfuzh at- Tirmisi, ialah “ Undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad atau matan .”[7]

Yang terkandung dalam pengertian diatas, ialah segala ketentuan, baik yang berkaitan dengan kualitas kesahihannya ( shahih, hasan atau dhaifnya ),sandarannya (marfu’, mauquf, dan maqthu’nya), cara menerima dan meriwayatkannya maupun sifat-sifat perawinya dan hal-hal lain yang berkaitan dengan itu. 

Ibnu al-afkani mendefinisikannya dengan “ Ilmu pengetahuan untuk mengetahui hakikat periwayatan, syarat-syarat, macam-macam dan hukum- hukumnya serta untuk mengetahui keadaan para perawi, baik syarat- syaratnya, macam-macam hadits yang diriwayatkan dan segala yang berkaitan dengannya.”[8]

Hakikah ar-riwayah ( hakikat periwayatan ) artinya penukilan hadits dan penyandarannya kepada sumber hadits atau sumber berita itu sendiri, yaitu Nabi SAW. Syarat-syarat periwayatan ialah penerimaan perawi terhadap hadits yang akan diriwayatkan dengan bermacam-macam cara penerimaman dan penyampaiannya, seperti melalui pendengaran, pembacaan, berwasiat, pemberian izin dari perawi. Macam-macam periwayatan ialah membicarakan sekitar bersambung atau terputusnya periwayatan dan lain-lain. Hukum-hukum periwayatan ialah pembicaraan sekitar diterima atau ditolaknya suatu hadits. Keadaan para perawi ialah pembicaraan sekitar keadilan, kecacatan para perawi, dan syarat-syarat mereka dalam menerima dan meriwayatkan hadits . macam-macam hadits yang diriwayatkan, meliputi hadits-hadits yang dapat dihimpun pada kitab- kitab tashnif, kitab tasnid, dan kitab mu’jam.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa ilmu hadits dirayah merupakan kumpulan kaidah untuk mengetahui atau mengkaji permasalahan sanad dan matan, yang berkaitan dengan kualitasnya.

F. Objek Dan Kegunaan Ilmu Hadits Dirayah

            Objek hadits ini ialah sanad dan matan dari sudut diterima atau ditolaknya suatu hadits.dari aspek sanadnya diteliti tentang keadilan dan kecacatannya, bagaimana mereka menerima dan menyampaikan haditsnya serta bersambung tidaknya antara sanad-sanad hadits tersebut. Sedang dari aspek matannya diteliti kejanggalan atau tidaknya, sehubungan dengan adanya nash- nash yang berkaitan dengannya.[9]

              Dengan mempelajari ilmu hadits dirayah ini, banyak kegunaan yang diperoleh antara lain : pertama dapat mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hadits dari masa ke masa sejak dari masa Rasul SAW sampai sekarang. Kedua dapat mengetahui tokoh tokoh serta usaha- usaha yang telah mereka lakukan untuk mengumpulkan, memelihara dan meriwayatkan hadits. Ketiga dapat mengetahui kaidah-kaidah yang telah digunakan oleh  para ulama dalam mengklasifikasikan hadits lebih lanjut. Keempat dapat mengetahui istilah-istilah, dan kriteria-kriteria suatu hadits sebagai pedoman dalam menetapkan suatu hukum syara’.

G. Sejarah Pertumbuhan Dan Perintis Ilmu Hadits Dirayah

            Ilmu hadits dirayah sejak pertengahan abad ke III hijriyah sudah mulai dirintis oleh sebagian muhadditsin dalam garis-garis besar saja, dan masih tersebar dalam beberapa mushaf. Baru pada awal  abad ke empat, ilmu ini dibukukan. [10]

            Sebagai perintis pertama ilmu ini ialah Al-Qadli Abu Muhammad Ar-Ramahhurmuzy, dengan kitabnya yang bernama Al-Muhadditsu’l-Fashil. Kemudian Al-Hakim Abu Abdillah An-Nisabury dengan susunan karyanya yang kurang baik dan tertib. Sesudah itu Abu Nu’aim Al-Ashfihany dan akhirnya bangunlah Al-Khathib Abu Bakar Al-Baghdady menyusun kaidah periwayatan hadits yang diberi nama Al-Kifayah dan menyusun kitab tentang tata cara meriwayatkan hadits yang diberi nama Al-Jami’u Liadabi’sy syaikhi wa’s-sami.[11]

            Demikianlah selanjutnya bermunculan  kitab–kitab mushthalahul Hadits dengan bentuk dan sistim yang berbeda-beda.

H. Cabang- Cabang Ilmu Hadits

            Dari cabang ilmu hadits riwayah dan dirayah ini kemudian muncul  cabang-cabang ilmu hadits lain antara lain:[12]

            Ilmu dan kaidah hadits tentang rawi dan sanad yaitu :

1.      Ilmu Rijal Al- Hadits

            Secara bahasa ilmu rijal al-Hadits artinya orang-orang disekitar hadits. Maka kata ilmu rijal al- Hadits, artinya ialah ilmu tentang orang-orang disekitar hadits. Secara terminologi, ilmu rijal al-Hadits ialah ilmu untuk mengetahui para perawi hadits dalam kapasitas mereka sebagai perawi hadits.

            Ilmu ini sangat penting kedudukannya dalam lapangan ilmu hadits. Hal ini, karena sebagaimana diketahui bahwa objek kajian hadits pada dasarnya ada dua hal yaitu sanad dan matan. Ilmu ini lahir bersama-sama dengan periwayatan hadits dan mengambil porsi khusus untuk mempelajari persoalan disekitar sanad.

2.      Ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil

            Ilmu ini merupaka bagian dari rijal al-Hadits. Secara bahasa, kata al-Jarh artinya cacat atau luka , dan kata at-ta’dil artinya mengadilkan atau menyamakan. Maka kata ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil artinya ilmu tentang cacat dan keadilan seseorang.

            Secara terminologis ada ulama yang mendefinisikannya secara terpisah antara istilah al-Jarh dan at-ta’dil dan ada yang secara bersama-sama.

            Para ahli hadits mendefinisikan al-Jarh dengan  kecacatan para perawi Hadits disebabkan oleh sesuatu yang dapat merusak keadilan dan kedabitan para perawi. Sedang at-Ta’dil oleh ulama hadits didefinisikan dengan pembersihan perawi (dari kecacatannya), dan ketetapan hukumnya, bahwa ia adil dan dabit.

            Ulama lain mendefinisikan al-Jarh dan at-Ta’dil dalam satu defenisi yaitu ilmu yang membahas tentang para perawi hadits dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan ungkapan tertentu.

            Contoh ungkapan tertentu untuk mengetahui para perawi antara lain fulan orang yang paling dipercaya, fulan kuat hafalannya,dan fulan hujjah. Sedang contoh untuk mengetahui kecacatan para perawi antara lain fulan orang yang paling berdusta, fulan bukan hujjah, dan ia tertuduh dusta.

            Ilmu ini juga sangat penting kedudukannya dalam lapangan ilmu hadits, terutama sekali karena peranannya dalam menetapkan adil atau tidaknya, dabit atau tidaknya, diterima atau tidaknya seorang perawi dalam meriwayatkan hadits- haditsnya.

Ilmu dan kaidah tentang matan yaitu :

1.      Ilmu nasikh wa mansukh

             Yaitu ilmu yang membahas Hadits-hadits yang bertentangan dan tidak mungkin di ambil jalan tengah. Hukum hadits yang satu menghapus (menasikh) hukum Hadits yang lain (mansukh).Yang datang dahulu disebut mansukh, dan yang muncul belakangan dinamakan nasikh. Nasikh inilah yang berlaku selanjutnya.

2.      Ilmu gharib al-hadits

            Yaitu ilmu yang membahas dan menjelaskan Hadits Rasulullah SAW yang sukar di ketahui dan di pahami orang banyak karena telah berbaur dengan bahasa lisan atau bahasa Arab pasar. Atau ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadits yang sukar diketahui maknanya dan yang kurang terpakai oleh umum.

3.      Ilmu Asbab Wurud al-Hadits

            Kata Asbab Wurud al-Hadits secara bahasa artinya sebab-sebab adanya hadits itu. Ilmu Asbab Wurud al-Hadits ialah ilmu pengetahuan yang menjelaskan sebab-sebab atau latar belakang Nabi SAW menuturkan sabdanya dan waktu beliau menuturkan itu. Seperti sabda Rasul SAW tentang kesucian air laut dan apa yang ada didalamnya. Ia bersabda “ Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. Hadits ini dituturkan oleh Rasul Saw saat berada ditengah lautan dan ada salah seorang sahabat yang kesulitan berwudhu karena kesulitan mendapatkan air tawar.ilmu ini diperlukan, sebagai salah satu jalan untuk memahami kandungan hadits.

 Ilmu dan Kaidah tentang sanad yaitu :

1.      Ilmu Ilal al-Hadits

            Kata ilal dari ‘alla, yaitu bentuk jamak dari kata al-illah artinya al-marad (penyakit atau sakit). Menurut ulama ahli hadits arti illah ialah sebab yg tersembunyi atau samar-samarnya yang berakibat tercemarnya hadits. Akan tetapi yang kelihatan adalah kebalikannya yakni tidak terlihat adanya kecacatan.

            Adapun yang dimaksud dengan ilmu ilal al-hadits menurut mereka adalah ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi, yang dapat mencacatkan kesahihan hadits, seperti mengatakan bersambung terhadap hadits yang munqati, mengatakan marfu terhadap mauquf, memasukka hadits terhadap hadits lain.

            Hadits yang diriwayatkan dengan cara-cara diatas, disebut hadits mu’allal. Hadits-hadits yang seperti ini dari sudut kualitasnya tidak dapat dijadikan hujjah.

2.      Ilmu mukhtalif al-Hadits

            Ilmu mukhtalif hadits ialah ilmu yang membahas hadits-hadits yang menurut lahirnya saling bertentangan, kemudian pertentangan tersebut dihilangkan atau dikompromikan antara keduanya,sebagaimana membahas hadits-hadits yang sulit dipahami kandungannya, dengan menghilangkan kesulitan serta menjelaskan hakikatnya. Dari pengertian ini dapat dipahami, bahwa dengan menguasai ilmu ini, hadits-hadits yang tampaknya bertentangan akan dapat diatasi dengan menghilangkan pertentangan yang dimaksud. Begitu juga dengan kemusykilan yang terlihat dalam suatu hadits, akan segera dapat dihilangkan dan ditemukan hakikat dari kandungan hadits tersebut.

            Jadi ilmu ini berusaha mempertemukan dua atau lebih hadits yang bertentangan maknanya. Adapun cara mengkompromikan hadits tersebut adakalanya dengan memilih sanad yang lebih kuat atau yang lebih banyak datangnya. Ilmu ini sangat dibutuhkan oleh ulama hadits ,fiqih,dan lain-lain.

3.      Ilmu At-Tashif Wa At-Tahrif

Ilmu Tashhif wa al-Tahrif adalah: “Ilmu yang menerangkan Hadis-hadis yang sudah diubah titiknya (musahhaf) dan bentuknya (muharraf)”. Diantara kitab ilmu ini adalah kitab: al-Tashhif wa al-Tahrif, susunan al-Daruquthni (358 H) dan Abu Ahmad al-Askari (283 H).

 



[1] Munzier Suparta, Ilmu Hadits ( Jakarta: Rajawali Pers, 2001), hlm. 23.

[2] Ibid , hlm. 24

[3] Ibid.

[4]Nawir Yuslem,  ulumul Hadits ( Jakarta : PT. Mutiara Sumber Widya,1998),hlm. 5.

[5]Ibid, hlm.6.

[6] Utang Ranuwijaya,Ilmu Hadits ( Jakarta : Gaya Media Pratama,1996 ),hlm.76.

[7] Ibid,hlm.77.

[8]Ibid.

[9]  Ibid,hlm.78.

[10]  Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits (Bandung : PT. Alma’arif,1970),hlm.56.

[11] Ibid, hlm. 56-57.

[12] Utang Ranuwijaya, Op. Cit.,hlm. 79-86.

Komentar